Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 31/10/2022, 08:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Layanan pendaftaran SIM online bisa jadi pilihan praktis bagi Anda yang ingin membuat SIM baru. Bagaimana cara membuat SIM online?

Terkait hal ini, informasi seputar syarat membuat SIM baru perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SIM online.

Dikutip dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Senin (31/10/2022) pendaftaran SIM baru bisa dilakukan tanpa perlu ribet.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Lantas, apa ada cara membuat SIM online tanpa tes?

Jawabannya adalah tidak. Anda harus mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.

Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Baca juga: Cara Daftar Shopee Food Driver 2022, Isi Formulir Pendaftaran Berikut

Biaya pembuatan SIM online

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya pembuatan SIM selengkapnya:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil dan Motor

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM online.

Syarat membuat SIM baru

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

2. Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Cara membuat SIM online

Berikut cara buat SIM online selengkapnya:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
  • Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM
  • Lalu pilih pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Perlu diingat, tidak ada cara membuat SIM online tanpa tes. Karena itu, sederet ketentuan mengenai prosedur pendaftaran SIM online harus diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com