Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
Berikut cara buat SIM online selengkapnya:
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline
Perlu diingat, tidak ada cara membuat SIM online tanpa tes. Karena itu, sederet ketentuan mengenai prosedur pendaftaran SIM online harus diperhatikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.