Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Acuan BI Naik, Bagaimana Bunga KPR di BCA, BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN?

Kompas.com - 31/10/2022, 09:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

3. Bank Mandiri

Berbeda dengan BCA dan BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menaikkan bunga KPR menyesuaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang telah tiga kali mengalami kenaikan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, saat ini Bank Mandiri telah menaikkan bunga KPR rata-rata di kisaran 25-50 basis poin (bps).

"Bank Mandiri tentunya juga telah melihat kondisi pasar dan mengantisipasi dengan melakukan penyesuaian suku bunga KPR di kisaran 25 hingga 50 bps," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Dia melanjutkan, kenaikan bunga KPR tersebut masih belum berlaku untuk seluruh segmen debitur. Pasalnya, Bank Mandiri masih ingin memberikan pilihan suku bunga yang kompetitif kepada nasabah.

"Meski demikian, hal ini kami lakukan secara terbatas dan sangat selektif hanya untuk beberapa segmen debitur," kata dia.

Lantaran kenaikan bunga KPR Bank Mandiri belum merata ke semua debitur, maka SBDK Bank Mandiri untuk kredit konsumsi KPR masih di 7,25 persen dan non-KPR 8,75 persen. Sementara SBDK untuk kredit korporasi 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, dan kredit mikro 11,25 persen.

4. BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menaikkan bunga kredit valuta asing sebesar di kisaran 1-2 persen. Namun, untuk bunga kredit rupiah masih belum ada kenaikan.

Namun, bank pelat merah ini akan terus meninjau penyesuaian bunga deposito dan kredit rupiah dengan perkembangan yang ada di Kuartal IV 2022.

"Penyesuaian di suku bunga khususnya di suku bunga deposito valas ini memang diperlukan untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas," ucap Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini saat konferensi pers paparan kinerja BNI Kuartal III 2022, Senin (25/10/2022).

Adapun SBDK BNI saat ini untuk kredit korporasi sebesar 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, kredit konsumsi KPR 7,25 persen, dan kredit konsumsi non-KPR 8,75 persen.

Baca juga: Cicilan KPR Bisa Naik Rp 300.000 Per Bulan Imbas Kenaikan Suku Bunga BI

5. BTN

PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN masih belum menyesuaikan kenaikan suku bunga acuan BI ke bunga KPR. Dengan demikian, SBDK BTN saat ini, yaitu untuk kredit korporasi sebesar 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, kredit konsumsi KPR 7,25 persen, dan kredit konsumsi non-KPR 8,75 persen.

Kendati demikian, Direktur Utama BTN Karu KOesmahargyo mengatakan, ke depannya BTN akan melakukan penyesuaian kepada bunga kreditnya.

Pasalnya, suku bunga acuan merupakan referensi bagi bank untuk menetapkan tingkat suku bunga simpanan, maupun suku bunga kredit.

“BI rate adalah sebuah reference yang merupakan dinamika yang wajar di dunia perbankan. Bagaimana perbankan menanggapi ini? Tentu kita melihat BI rate adalah satu komponen, masih ada komponen lain yaitu, likuiditas, dan persaingan,” kata Haru di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Haru mengatakan, jika ketiga faktor itu muncul bersamaan, maka tentunya perbankan akan melakukan penyesuaian. Meski demikian, penyesuaian yang dilakukan tidak serta merta, tentunya dilakukan secara bertahap.

“Jadi kalau ketiganya sudah muncul bersamaan, ya kita sesuaikan. Suku bunga simpanan akan kita naikkan, itu pasti. Hanya, waktunya tidak serta merta. Ini sudah kita lakukan untuk beberapa tenor. Untuk deposito kita naikkan, tabungan tidak ya,” jelas dia.

Baca juga: Pengaruhi Bunga KPR dan Deposito, Apa Itu Suku Bunga Acuan BI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com