Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes Berchman Suhartoko
Dosen

Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Kompas.com - 31/10/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kebijakan moneter yang ditransmisikan melalui jalur suku bunga, harga asset, ekspektasi dan nilai tukar, akan didorong untuk lebih efektif, terutama dalam jalur suku bunga (market rate).

Bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.

Hal ini merupakan distorsi pasar kredit, karena keputusan mengubah suku bunga oleh bank umum juga berkaitan dengan risiko kredit dan likuiditasnya.

Dengan kondisi struktur pasar perbankan, baik dalam penyaluran kredit dan dana pihak ketiga yang oligopolis dikuasai oleh bank buku IV, termasuk di dalamnya ada Bank Mandiri, BRI, BNI 1946 sebagai “bank leader”, maka tanpa aturan yang mendistorsi pasar secara keseluruhan, namun melalui mekanisme organisasi BUMN efektivitas perubahan suku bunga bisa efektif.

Distorsi pasar pada pasar yang oligopolistis seperti perbankan Indonesia, dengan variasi permodalan, kualitas pengelolaan, nasabah yang cukup besar akan mengakibatkan, terutama bagi bank-bank kecil akan mengalami kesulitan dalam beroperasi.

Isu independensi BI juga muncul dalam draft RUU PPSK, yaitu dalam substansi mengenai anggota dewan gubernur BI.

Dalam draft RUU PPSK tersebut, DPR menghapus Pasal 47 huruf c klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur alias deputi BI untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dalam praktik saat ini, gubernur dan deputi gubernur secara riil tidak berafiliasi kepada partai tertentu. Mereka diajukan oleh presiden dan dipilih serta ditetapkan oleh DPR serta dilantik oleh presiden.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah para calon gubernur dan deputi gubernur steril terhadap kepentingan politik walaupun tidak berafiliasi terhadap partai tertentu?

Dalam kehidupan berdemokrasi, lobi-lobi politik sah-sah saja untuk dilakukan, namun tetap saja harus diupayakan di dalam pengaturan untuk memastikan mereka yang terpilih melakukan pekerjaannya secara profesional.

Aturan pengawasan yang ketat mengenai netralitas sangat diperlukan. Namun tentu saja aturan tidak berafiliasi terhadap partai tertentu lebih menjamin netralitasnya.

Keberadaan OJK

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 mengenai OJK mengalami perubahan. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam RUU P2SK berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tugas OJK akan bertambah, yakni melakukan pengawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam yang tercantum dalam pasal 157.

Koperasi simpan pinjam berkaitan dengan pengawasan yang semakin profesional ini, apakah akan semakin berkembang dengan baik atau malahan menjadi kendala perkembangannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com