Kebijakan moneter yang ditransmisikan melalui jalur suku bunga, harga asset, ekspektasi dan nilai tukar, akan didorong untuk lebih efektif, terutama dalam jalur suku bunga (market rate).
Bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.
Hal ini merupakan distorsi pasar kredit, karena keputusan mengubah suku bunga oleh bank umum juga berkaitan dengan risiko kredit dan likuiditasnya.
Dengan kondisi struktur pasar perbankan, baik dalam penyaluran kredit dan dana pihak ketiga yang oligopolis dikuasai oleh bank buku IV, termasuk di dalamnya ada Bank Mandiri, BRI, BNI 1946 sebagai “bank leader”, maka tanpa aturan yang mendistorsi pasar secara keseluruhan, namun melalui mekanisme organisasi BUMN efektivitas perubahan suku bunga bisa efektif.
Distorsi pasar pada pasar yang oligopolistis seperti perbankan Indonesia, dengan variasi permodalan, kualitas pengelolaan, nasabah yang cukup besar akan mengakibatkan, terutama bagi bank-bank kecil akan mengalami kesulitan dalam beroperasi.
Isu independensi BI juga muncul dalam draft RUU PPSK, yaitu dalam substansi mengenai anggota dewan gubernur BI.
Dalam draft RUU PPSK tersebut, DPR menghapus Pasal 47 huruf c klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur alias deputi BI untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Dalam praktik saat ini, gubernur dan deputi gubernur secara riil tidak berafiliasi kepada partai tertentu. Mereka diajukan oleh presiden dan dipilih serta ditetapkan oleh DPR serta dilantik oleh presiden.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah para calon gubernur dan deputi gubernur steril terhadap kepentingan politik walaupun tidak berafiliasi terhadap partai tertentu?
Dalam kehidupan berdemokrasi, lobi-lobi politik sah-sah saja untuk dilakukan, namun tetap saja harus diupayakan di dalam pengaturan untuk memastikan mereka yang terpilih melakukan pekerjaannya secara profesional.
Aturan pengawasan yang ketat mengenai netralitas sangat diperlukan. Namun tentu saja aturan tidak berafiliasi terhadap partai tertentu lebih menjamin netralitasnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 mengenai OJK mengalami perubahan. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam RUU P2SK berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Tugas OJK akan bertambah, yakni melakukan pengawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam yang tercantum dalam pasal 157.
Koperasi simpan pinjam berkaitan dengan pengawasan yang semakin profesional ini, apakah akan semakin berkembang dengan baik atau malahan menjadi kendala perkembangannya.