Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes Berchman Suhartoko
Dosen

Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Kompas.com - 31/10/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagai negara yang mengklaim koperasi sebagai soko guru perekonomian, fungsi pengawasan OJK kepada koperasi lebih mengedepankan unsur pendampingan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Dalam memperkuat fungsi pengawasan lembaga keuangan negara, Badan Supervisi sebagai Lembaga pengawasan DPR yang selama ini sudah dilakukan di BI, melalui RUU PPSK juga akan dibentuk di OJK dan LPS.

Keberadaan LPS

Hal lain yang signifikan diatur dalam RUU PPSK dalam hal risiko sistemik dan upaya pencegahan dan penanganan krisis keuangan adalah diperluasnya area penanganan KSSK bukan hanya menangani masalah bank sistemik, namun kini cakupannya diperluas menjadi lembaga jasa keuangan sistemik.

Financial Technologi yang sebelumnya belum masuk dalam UU, juga akan diatur dalam RUU PPSK.

Dalam hal penanganan stabilitas keuangan, peranan LPS semakin diperhitungkan, yaitu Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota dengan hak suara dalam RUU PPSK.

Pada aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK, sedangkan Ketua Dewan Komisioner LPS berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

LPS bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.

LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis, serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan, sehingga akan mengubah struktur organisasi LPS ke depannya.

Akhirnya berkaitan dengan RUU PPSK yang akan melalui proses panjang untuk menjadi Undang-undang, spirit utama yang harus dikedepankan adalah melanjutkan praktik kelembagaan yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan melakukan koreksi terhadap praktik kelembagaan yang bias kepentingan menjadi lebih profesional dan lebih netral terhadap kepentingan politik.

Hal yang juga penting menjadi pertimbangan adalah meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi makro, tetap harus memperhatikan kondisi mikro seperti struktur pasar dan kualitas perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com