Sebagai negara yang mengklaim koperasi sebagai soko guru perekonomian, fungsi pengawasan OJK kepada koperasi lebih mengedepankan unsur pendampingan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Dalam memperkuat fungsi pengawasan lembaga keuangan negara, Badan Supervisi sebagai Lembaga pengawasan DPR yang selama ini sudah dilakukan di BI, melalui RUU PPSK juga akan dibentuk di OJK dan LPS.
Hal lain yang signifikan diatur dalam RUU PPSK dalam hal risiko sistemik dan upaya pencegahan dan penanganan krisis keuangan adalah diperluasnya area penanganan KSSK bukan hanya menangani masalah bank sistemik, namun kini cakupannya diperluas menjadi lembaga jasa keuangan sistemik.
Financial Technologi yang sebelumnya belum masuk dalam UU, juga akan diatur dalam RUU PPSK.
Dalam hal penanganan stabilitas keuangan, peranan LPS semakin diperhitungkan, yaitu Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota dengan hak suara dalam RUU PPSK.
Pada aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK, sedangkan Ketua Dewan Komisioner LPS berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
LPS bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.
LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis, serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan, sehingga akan mengubah struktur organisasi LPS ke depannya.
Akhirnya berkaitan dengan RUU PPSK yang akan melalui proses panjang untuk menjadi Undang-undang, spirit utama yang harus dikedepankan adalah melanjutkan praktik kelembagaan yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan melakukan koreksi terhadap praktik kelembagaan yang bias kepentingan menjadi lebih profesional dan lebih netral terhadap kepentingan politik.
Hal yang juga penting menjadi pertimbangan adalah meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi makro, tetap harus memperhatikan kondisi mikro seperti struktur pasar dan kualitas perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.