Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes Berchman Suhartoko
Dosen

Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Kompas.com - 31/10/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu lalu pada awal pandemi Covid-19, lingkungan keuangan dan moneter di Indonesia diwarnai suatu isu yang cukup signifikan dalam membawa kondisi organisasi Bank Indonesia ke depan.

Isu ini muncul berkaitan dengan pembicaraan berbagi beban yang cukup alot antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Apakah sekadar upaya untuk mendorong BI mau berbagi beban, sehingga dikemukakan isu rancangan undang-undang mengenai BI yang baru.

Rancangan UU yang belum menjadi pembahasan di DPR telah menyentuh substansi keberadaan BI. Rancangan perubahan UU mengenai BI saat itu menimbulkan pro kontra, karena menyangkut aspek yang sangat esensial, yaitu penurunan independensi Bank Indonesia dalam hal proses dan pelaksanaan kebijakan moneter.

Otoritas BI dalam kebijakan moneter direduksi cukup signifikan yang tercermin dalam pembentukan Dewan Moneter.

Dewan Moneter akan terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain kelima unsur tersebut, anggota Dewan Moneter juga dapat ditambah dengan anggota penasihat yang diambil dari menteri presiden.

Keberadaan Dewan Moneter ini akan memberikan ruang yang cukup luas bagi eksekutif untuk mengontrol kebijakan moneter.

Seiring cairnya koordinasi berbagi beban penanganan Covid-19, isu mengenai UU BI yang baru menghilang dalam diskusi dan perdebatan di masyarakat.

Pada September 2022 lalu, kembali muncul diskusi dan perdebatan kembali mengenai keberadaan BI. Hal ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan resmi dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI.

Disahkannya RUU Omnibus Law Keuangan pada sidang paripurna pada Selasa, 20 September 2022, maka RUU tersebut akan menjadi RUU prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Dibandingkan isu yang berkembang pada awal pandemi, diskusi dan debat tentunya akan lebih intensif, karena potensi untuk disahkannya RUU PPSK menjadi UU menjadi lebih besar.

Berbagai aturan sektoral akan mengalami perubahan secara substantial di dalam RUU PPSK, mulai dari aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ekosistem sektor keuangan di antaranya kelembagaan, perbankan, pasar modal baik itu pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis akan diatur dalam RUU PPSK.

Keberadaan BI

Keberadaan BI sebagai agen pembangunan dimunculkan dalam RUU PPSK. Mandat BI sebagai bank sentral juga ditambah, bukan hanya memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Namun, kini BI juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan moneter yang ditransmisikan melalui jalur suku bunga, harga asset, ekspektasi dan nilai tukar, akan didorong untuk lebih efektif, terutama dalam jalur suku bunga (market rate).

Bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.

Hal ini merupakan distorsi pasar kredit, karena keputusan mengubah suku bunga oleh bank umum juga berkaitan dengan risiko kredit dan likuiditasnya.

Dengan kondisi struktur pasar perbankan, baik dalam penyaluran kredit dan dana pihak ketiga yang oligopolis dikuasai oleh bank buku IV, termasuk di dalamnya ada Bank Mandiri, BRI, BNI 1946 sebagai “bank leader”, maka tanpa aturan yang mendistorsi pasar secara keseluruhan, namun melalui mekanisme organisasi BUMN efektivitas perubahan suku bunga bisa efektif.

Distorsi pasar pada pasar yang oligopolistis seperti perbankan Indonesia, dengan variasi permodalan, kualitas pengelolaan, nasabah yang cukup besar akan mengakibatkan, terutama bagi bank-bank kecil akan mengalami kesulitan dalam beroperasi.

Isu independensi BI juga muncul dalam draft RUU PPSK, yaitu dalam substansi mengenai anggota dewan gubernur BI.

Dalam draft RUU PPSK tersebut, DPR menghapus Pasal 47 huruf c klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur alias deputi BI untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dalam praktik saat ini, gubernur dan deputi gubernur secara riil tidak berafiliasi kepada partai tertentu. Mereka diajukan oleh presiden dan dipilih serta ditetapkan oleh DPR serta dilantik oleh presiden.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah para calon gubernur dan deputi gubernur steril terhadap kepentingan politik walaupun tidak berafiliasi terhadap partai tertentu?

Dalam kehidupan berdemokrasi, lobi-lobi politik sah-sah saja untuk dilakukan, namun tetap saja harus diupayakan di dalam pengaturan untuk memastikan mereka yang terpilih melakukan pekerjaannya secara profesional.

Aturan pengawasan yang ketat mengenai netralitas sangat diperlukan. Namun tentu saja aturan tidak berafiliasi terhadap partai tertentu lebih menjamin netralitasnya.

Keberadaan OJK

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 mengenai OJK mengalami perubahan. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam RUU P2SK berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tugas OJK akan bertambah, yakni melakukan pengawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam yang tercantum dalam pasal 157.

Koperasi simpan pinjam berkaitan dengan pengawasan yang semakin profesional ini, apakah akan semakin berkembang dengan baik atau malahan menjadi kendala perkembangannya.

Sebagai negara yang mengklaim koperasi sebagai soko guru perekonomian, fungsi pengawasan OJK kepada koperasi lebih mengedepankan unsur pendampingan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Dalam memperkuat fungsi pengawasan lembaga keuangan negara, Badan Supervisi sebagai Lembaga pengawasan DPR yang selama ini sudah dilakukan di BI, melalui RUU PPSK juga akan dibentuk di OJK dan LPS.

Keberadaan LPS

Hal lain yang signifikan diatur dalam RUU PPSK dalam hal risiko sistemik dan upaya pencegahan dan penanganan krisis keuangan adalah diperluasnya area penanganan KSSK bukan hanya menangani masalah bank sistemik, namun kini cakupannya diperluas menjadi lembaga jasa keuangan sistemik.

Financial Technologi yang sebelumnya belum masuk dalam UU, juga akan diatur dalam RUU PPSK.

Dalam hal penanganan stabilitas keuangan, peranan LPS semakin diperhitungkan, yaitu Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota dengan hak suara dalam RUU PPSK.

Pada aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK, sedangkan Ketua Dewan Komisioner LPS berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

LPS bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.

LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis, serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan, sehingga akan mengubah struktur organisasi LPS ke depannya.

Akhirnya berkaitan dengan RUU PPSK yang akan melalui proses panjang untuk menjadi Undang-undang, spirit utama yang harus dikedepankan adalah melanjutkan praktik kelembagaan yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan melakukan koreksi terhadap praktik kelembagaan yang bias kepentingan menjadi lebih profesional dan lebih netral terhadap kepentingan politik.

Hal yang juga penting menjadi pertimbangan adalah meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi makro, tetap harus memperhatikan kondisi mikro seperti struktur pasar dan kualitas perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com