Kemudian, pemerintah juga dapat membuat sebuah website atau aplikasi untuk menjadi wadah perusahaan dan pekerja untuk mendaftarkan diri jika merasa memenuhi syarat penerima BSU tapi tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
"Kalau memang para pekerja ini berhak, perusahaan bisa mendaftarkan. Pekerja itu pun sendiri bisa mendaftarkan apabila tidak mendapatkan atau tidak menjadi basis peserta dari BSU," jelasnya.
Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas
Diberitakan sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi data karyawan penerima BSU oleh pemerintah.
Hal inilah yang membuat penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya sehingga dianggap hanya menimbulkan ketidakrukunan antar karyawan.
Untuk itu, perusahaannya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima BSU guna menjaga kerukunan antar karyawan.
Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
"Saya juga heran BSU untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, selama ini data penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemenaker pakai data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat pokok Permenaker 10 tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos
Dalam aturan tersebut tertulis, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sesuai dengan persyaratan penerima BSU 2022.
Dengan demikian, penerima BSU ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU. Sementara itu, banyak pekerja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif sebagai peserta.
"Jadi ya kami tidak memverfikasi ke perusahaan karena sumber data kan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.