"Saya juga heran BSU untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, selama ini data penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemenaker pakai data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat pokok Permenaker 10 tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos
Dalam aturan tersebut tertulis, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sesuai dengan persyaratan penerima BSU 2022.
Dengan demikian, penerima BSU ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU. Sementara itu, banyak pekerja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif sebagai peserta.
"Jadi ya kami tidak memverfikasi ke perusahaan karena sumber data kan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.