JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum merata menjadi salah satu alasan terjadinya kasus pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS) yang ramai beberapa waktu belakangan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama ini mengambil data peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi penerima BSU meski syarat-syarat BSU lainnya telah dipenuhi.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, proses pendataan penerima BSU itulah yang harus segera diperbaiki agar penyaluran BSU dapat merata dan sesuai target.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November, Cek Status Penerima lewat Aplikasi Pospay
Terlebih di tengah ancaman resesi ekonomi global, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi lebih besar sehingga program BSU ini sangat dibutuhkan para pekerja.
"BSU yang inklusif yang merata, dengan nominal yang tentu jauh lebih besar orangnya, ini bisa menjadi bantalan sosial menghadapi tekanan ekonomi. Jadi soal pendataan ini urgen untuk dibereskan segera," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk memperbaiki pendataan penerima BSU ini, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gaji Penerima BSU Dipotong Perusahaan, Jangan Ragu Lapor ke Disnaker
Misalnya pada pekerja sektor formal, tidak semua memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena bisa saja pekerja tidak didaftarkan oleh perusahaan, terhalang masa kerja, dan alasan lainnya.
Belum lagi pekerja informal berjumlah lebih dari 80 juta pekerja dan disinyalir banyak yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pekerja informal ini merupakan kalangan yang rentan karena besaran upahnya di bawah upah minimum.
"Jadi solusinya pemerintah ini harus jemput bola, tidak bisa hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan. Karena nanti akan bias hanya melindungi pekerja di sektor tertentu, salah satunya adalah sektor manufaktur. Tapi di sektor usaha lainnya ini harus ada usaha jemput bola," ungkapnya.
Baca juga: Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?
Untuk itu, pemerintah dapat mengerahkan Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama mendata ulang pekerja-pekerja yang masuk dalam kategori penerima BSU dalam hal besaran gajinya.
Kemudian, pemerintah juga dapat membuat sebuah website atau aplikasi untuk menjadi wadah perusahaan dan pekerja untuk mendaftarkan diri jika merasa memenuhi syarat penerima BSU tapi tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
"Kalau memang para pekerja ini berhak, perusahaan bisa mendaftarkan. Pekerja itu pun sendiri bisa mendaftarkan apabila tidak mendapatkan atau tidak menjadi basis peserta dari BSU," jelasnya.
Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas
Diberitakan sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi data karyawan penerima BSU oleh pemerintah.
Hal inilah yang membuat penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya sehingga dianggap hanya menimbulkan ketidakrukunan antar karyawan.
Untuk itu, perusahaannya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima BSU guna menjaga kerukunan antar karyawan.
Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
"Saya juga heran BSU untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, selama ini data penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemenaker pakai data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat pokok Permenaker 10 tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos
Dalam aturan tersebut tertulis, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sesuai dengan persyaratan penerima BSU 2022.
Dengan demikian, penerima BSU ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU. Sementara itu, banyak pekerja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif sebagai peserta.
"Jadi ya kami tidak memverfikasi ke perusahaan karena sumber data kan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.