Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Hasiman
Peneliti

Peneliti di Alpha Research Database. Menulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Gramedia 2019. dan Monster Tambang, JPIC-OFM 2013.

Vale Indonesia dan Komitmen Bangun Sektor Pertambangan

Kompas.com - 31/10/2022, 11:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBANGUNAN sektor pertambangan negeri ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha domestik, perusahaan milik negara (BUMN) saja, tetapi juga perusahaan asing, seperti perusahaan tambang asing yang bergerak di sektor nikel, PT Vale Indonesia (Vale) ataupun perusahaan tembang tembaga dan emas yang menambang di Grasberg, Papua, PT Freeport Indonesia.

Kontribusi mereka untuk negara ini besar, mulai dari pajak, royalti, pembangunan masyarakat dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan tanggung jawab sosial lainnya.

Pemahaman tentang hal ini penting agar kita tidak jatuh dalam pandangan nasionalisme sempit tentang sektor pertambangan. Seolah-olah sumber daya alam (SDA), seperti nikel, tembaga, bauksit ataupun emas, akan lebih bermanfaat bagi rakyat jika dikelolah pengusaha domestik, perusahaan milik daerah atau BUMN (badan usaha milik negara).

Baca juga: Apakah Kebijakan Divestasi Perusahaan Tambang Asing Sudah Tepat?

Perusahaan domestik banyak juga yang nakal, tak tertib membayar pajak dan royalti, perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan hidup sangat lemah. Mereka kerap tak mengindahkan kaidah-kaidah best mining practice, sehingga merusak hutan dan kehidupan warga di sekitar lingkar tambang.

Yang saya cermati, banyak perusahaan-perusahaan tambang asing memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan negara. Mereka tertib membayar pajak dan royalti. Itu bisa dibuktikan dari tak adanya kasus penunggak pajak dari beberapa perusahaan asing di sektor tambang yang besar.

Investasi perusahaan-perusahaan asing untuk membangunan perekonomian negeri ini terhitung besar. PT Freeport Indonesia yang mengolah tembaga dan emas di pertambangan underground, Grasberg misalnya harus mengeluarkan dana senilai 20 miliar dollar AS atau setara Rp 311,8 triliun untuk menambang di pertambangan bawah tanah.

Begitu pun untuk pembangunan smelter tembaga di Gresik dengan kapasitas di atas 2 juta ton membutuhkan dana sebesar Rp 30 triliun.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan saya ulas dalam tulisan ini, memiliki kontribusi besar untuk pembangunan negeri ini. Investasi yang sangat besar membuat denyut nadi ekonomi daerah dan nasional bergerak.

Freeport misalnya, turut menyumbang 91 persen untuk PDRB kabupaten Mimika, Papua dan 34 persen untuk PDRB provinsi Papua. Ini mau menunjukan betapa besar kontribusi perusahaan tambang asing terhadap pembangunan negeri ini.

Fakta-fakta itu harus diangkat ke permukaan agar kita bisa melihat dengan adil eksistensi perusahaan-perusahaan tambang asing. Eksistensi mereka bukan hanya mengeksplorasi SDA daerah, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi pembangunan daerah dan negara.

Jika kita sudah memahami bagaimana perusahaan tambang asing beroperasi, bagaimana mereka membayar pajak ke negara dan bagaimana komitmen mereka terhadap masyarakat lingkar tambang dan lingkungan hidup, kita mestinya tak tergoda untuk mendesak pemerintah wajib menasionalisasi ataupun mengambil-alih 100 persen konsensi tambang yang dikendalikan perusahaan asing.

Hal itu sudah di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, kepemilikan asing dalam pertambangan nasional hanya 49 persen saja, sementara 51 persen harus dikendalikan nasional baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta nasional.

Baca juga: Arahan Presiden, Perusahaan Tambang Asing Wajib Divestasi 51 Persen

Dengan demikian, desakan menasionalisasi tambang yang dimiliki INCO di Sorowako (Sulawesi Selatan), Morowali (Sulawesi Tengah) dan Pomala (Sulawesi Tenggara) sebagaimana yang dituntut para gubernur di tiga provinsi itu tak perlu dipenuhi pemerintah pusat. Pertanyaannya adalah mengapa tak perlu dipenuhi?

Komitmen Vale

Vale Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang dimiliki asing dan beroperasi di Sulawesi sejak tahun 1967, atau pada zaman pemerintahan Orde Baru. Konsensi Vale menyebar di Sorowako (Sulawesi Selatan) seluas 70.566 hektar, Bahodopi Morowali (Sulawesi Tengah) sebesar 22.699 hektar dan Pomala seluas 24.752 hektar.

Secara keseluruhan luas konsensi Vale mencapai 118.000 hektar. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini sudah mulai membangun pabrik smelter feronikel dengan kapasitas sebesar 67.000 matrik ton sampai 72.000 metrik ton per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com