JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah menurunkan Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) untuk menemui pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS).
"Dengan Binwasnaker atau Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk melakukan komunikasi dengan pengelola atau pemilik Waroeng SS. Kita ingin mendalami dari persoalan tersebut sehingga kita ada solusi kenapa dia melakukan tindakan seperti itu," katanya di Jakarta, dikutip Senin (31/10/2022).
Anwar bilang, kriteria penerima subsidi gaji sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Pendataan Penerima BSU Perlu Diperbaiki, Pemerintah Harus Jemput Bola
Disebutkan dalam aturan tersebut, penerima BSU telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lain, seperti Bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BLT UMKM. Serta penerima BSU tidak tergolong sebagai ASN, direksi maupun komisaris BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD.
"Karena namanya subsidi upah itu clear, diberikan kepada pekerja yang memang memenuhi persyaratan-persyaratan menerima BSU," tegasnya.
Baca juga: Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Yogyakarta telah memberikan teguran kepada pengelola Waroeng SS.
Teguran tersebut sesuai instruksi dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.
"Lagi diurus Bu Haiyani. Kemarin dah ditegur kok sama Disnaker Jogja," ucap Putri.
Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, viral unggahan berisi informasi mengenai Waroeng SS yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan BSU, pada Jumat (28/10/2022).
"Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat?? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya.
Namun hingga Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, twit tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.
Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.
Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.