JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Insan Mulia Investama.
Pencabutan perusahaan modal ventura PT Insan Mulia Investama dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-49/D.05/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Desan komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (31/10/2022).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung
Ia menjelaskan, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan debitor maupun seluruh kreditor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan harus melaksanakan proses pengembalian barang jaminan apabila ada atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitor yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
Ogi menambahkan, perusahaan modal ventura memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan debitor mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan debitor.
Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Maxima Inti Finance
Terakhir, Ogi bilang, perusahaam modal ventura harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," tutup dia.
Sebagai informasi, perusahaan modal ventura PT Insan Mulia Investama beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 550, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.