Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat-syarat Ini Sebelum Mendaftar Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022

Kompas.com - 31/10/2022, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan membuka rekrutmen seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun sebelum pendaftaran dan seleksi, akan dilakukan pengumuman terlebih dahulu formasi yang dibutuhkan.

Sayangnya, hingga kini kepastian pengumuman formasi serta pendaftaran tersebut belum diumumkan. Awalnya diwacanakan pada akhir bulan Oktober ini paling cepat.

"(Soal kapan dibuka pendaftaran dan formasi seleksi PPPK) tunggu pemgumuman dari Kementerian PANRB," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Dia bilang, estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023. Untuk alokasi formasi PPPK 2022 yang diusulkan sebanyak 532.892 orang.

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan Nakes

Tahun ini, seleksi PPPK diprioritaskan bagi guru dan tenaga kesehatan. Untuk pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Terbitkan Aturan Syarat Tambahan bagi Pelamar PPPK, Ini Perinciannya

 


Adapun syarat calon PPPK Guru yaitu:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com