Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor

Kompas.com - 01/11/2022, 08:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Untuk memilikinya, terdapat ketentuan mengenai biaya pembuatan STNK baru 2022.

Besaran biaya pembuatan STNK motor baru berbeda dengan yang berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Biaya pembuatan STNK mobil terbilang lebih mahal dari motor.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang sudah memiliki STNK namun masa berlakunya akan habis, terdapat ketentuan terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau motor juga berbeda dengan biaya yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Perlu dicatat, biaya pembuatan STNK baru 2022 wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan STNK motor baru

Biaya pembuatan STNK baru 2022 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Biaya pembuatan STNK mobil

Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Adapun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal

Biaya bikin pelat nomor

Bagi Anda yang mencari informasi seputar biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor, terdapat ketentuan mengenai biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Berikut daftar biaya pembuatan pelat nomor yang berlaku untuk mobil dan motor selengkapnya:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga: Rp 60.000 per pasang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Itulah ulasan terkait biaya pembuatan STNK baru 2022, lengkap dengan ketentuan biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor untuk mobil dan motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com