Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor

Kompas.com - 01/11/2022, 08:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Untuk memilikinya, terdapat ketentuan mengenai biaya pembuatan STNK baru 2022.

Besaran biaya pembuatan STNK motor baru berbeda dengan yang berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Biaya pembuatan STNK mobil terbilang lebih mahal dari motor.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang sudah memiliki STNK namun masa berlakunya akan habis, terdapat ketentuan terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau motor juga berbeda dengan biaya yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Perlu dicatat, biaya pembuatan STNK baru 2022 wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan STNK motor baru

Biaya pembuatan STNK baru 2022 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Biaya pembuatan STNK mobil

Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Adapun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal

Biaya bikin pelat nomor

Bagi Anda yang mencari informasi seputar biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor, terdapat ketentuan mengenai biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Berikut daftar biaya pembuatan pelat nomor yang berlaku untuk mobil dan motor selengkapnya:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga: Rp 60.000 per pasang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Itulah ulasan terkait biaya pembuatan STNK baru 2022, lengkap dengan ketentuan biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor untuk mobil dan motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com