Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Keadilan Pekerja Saat Tren PHK dan Kehilangan Penghasilan

Kompas.com - 01/11/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEDIA sosial sempat viral beberapa hari lalu, saat unggahan soal Waroeng Spesial Sambal yang disebut akan memotong Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kompas.com, 29/10/2022).

Bantuan tunai tersebut memang dipersipakan untuk ketahanan pekerja menghadapi berbagai guncangan, termasuk dalam situasi resesi, bahkan krisis.

Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan

Transfer tunai pada dasarnya dapat digunakan secara fleksibel dan tidak terikat dengan status pekerjaan pada masa lalu atau saat ini.

Namun, kelayakan penerima subsidi upah biasanya dibatasi untuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Meskipun demikian, transfer tunai dapat dicairkan hanya jika pemerintah dapat mengidentifikasi dan memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memberikan pembayaran kepada mereka. Artinya, kriteria penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Inilah kendala bagi banyak negara berkembang. Ketika pemerintah hendak memberi bantuan, selalu terkendala dengan data penerima bantuan, sehingga banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

Pemerintah juga akan kesulitan mengawal bantuan tersebut agar diterima bagi mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Inilah penyebab utama program-program mulia ini menjadi tidak efektif saat dieksekusi.

Sangat disayangkan, padahal BSU menjadi salah satu bantalan program pemerintah melindungi rumah tangga dari kehilangan pendapatan atau pekerjaan di tengah kesulitan ekonomi.

Lingkup program-program ini seharusnya memperkuat ketahanan individu berkembang selama krisis besar.

Pasalnya, masyarakat akan lebih sulit bertahan dan memenuhi standar dasar hidup ketika pendapatan riil beberapa anggota rumah tangga jatuh, terlebih diancam dengan kehilangan pekerjaan.

Dalam situasi yang kurang bersahabat bagi para pekerja, seharusnya program-program seperti tunjangan pendapatan atau transfer yang ditargetkan tidak dijadikan untuk memenuhi ekspektasi profit dengan mengorbankan kepentingan orang lain.

Empati pada mereka yang rentan semestinya mengurangi beban individu dalam menghadapi kesulitan keuangan dan menderita penurunan kesejahteraan yang diprediksi berlangsung lama.

Semua pihak mesti terlibat dan saling mendukung dalam meredam dampak buruk resesi ekonomi global dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Komponen tertentu dalam anggaran pemerintah mendukung rumah tangga dan perusahaan secara otomatis menjadi stabilisator selama kejadian buruk.

Stabilisator otomatis ini, menurut desain, dimaksudkan memang tepat waktu, tepat sasaran, dan sementara.

Di sisi pengeluaran, dalam mekanisme manajemen krisis pemerintah memberi dukungan lebih berupa subsidi upah dan bantuan sosial.

Sedangkan di sisi pendapatan pemerintah memastikan bahwa individu dan perusahaan secara otomatis membayar pajak lebih sedikit ketika ekonomi melambat.

Tetapi, selama ini stabilisator otomatis mungkin tidak tersedia atau mungkin tidak cukup dalam menghadapi krisis besar, terutama di negara-negara berkembang di mana informalitas pekerjaan masih tersebar luas.

Dalam situasi tersebut, tindakan diskresioner dapat secara fleksibel menyesuaikan bantuan dengan situasi tertentu.

Ukuran penstabil otomatis dapat diukur melalui simulasi mikro yang mengukur seberapa baik sistem pajak dan tunjangan yang ada menahan guncangan terhadap pendapatan pasar rumah tangga (pendapatan sebelum pajak dan transfer).

Pendekatan ini memungkinkan analisis rinci berdasarkan karakteristik rumah tangga, tetapi tidak memperhitungkan efek umpan balik pada pendapatan agregat ketika kebijakan berubah.

Stabilisasi pendapatan penduduk termiskin menunjukkan bahwa kebijakan sebagian besar memang ditujukan kepada mereka yang paling membutuhkan bantuan, bukan justru menjadi alasan perusahaan bertindak semena-mena terhadap pekerja rentan.

Selain itu, respons fiskal yang beragam selama pandemi membuka alasan baru untuk mendukung rumah tangga saat terjadi PHK dan kehilangan penghasilan.

Berbagai analisis juga mendukung desain kebijakan retensi pekerjaan yang benar-benar bisa berpihak pada pekerja rentan.

Maka, pemerintah perlu mempersiapkan strategi pelengkapnya. Pertama, skema retensi pekerjaan dapat menjadi bagian yang lebih menonjol dari perangkat ketahanan pekerja untuk masa depan krisis, bersama dengan langkah-langkah dukungan subsidi upah maupun tunjangan sejenis yang meringankan beban berat pekerja.

Kedua, setelah arsitekturnya diterapkan, skema dapat memberikan penyangga yang tepat waktu dan efektif serta mengurangi dampak buruk akibat hilangnya pendapatan tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang rentan seperti pekerja muda dan pekerja berketerampilan rendah.

Untuk itu, tindakan-tindakan arogan dan tidak berempati terhadap pekerja jelas tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapat sanksi tegas bagi perusahaan yang memperlakukan pekerja secara tidak adil.

Sebab, kebijakan diskresioner inilah yang menjadi tumpuan pemerintah di banyak negara untuk memberikan dukungan penuh kepada rumah tangga yang terdampak cukup berat selama masa krisis berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com