Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Kompas.com - 01/11/2022, 10:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022.

Adapun, pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022.

Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.

Lebih lanjut, direksi juga membeberkan hambatan yang terjadi dalam kegiatan operasional Wanaartha Life belakangan. Terdapat lima hambatan yang disampaikan kepada publik.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

Pertama, kendala yang dialami adalah terkait dengan peningkatan solvabilitas. Kendala itu menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini.

Jajaran direksi sendiri mengaku berulang kali mendapat peringatan keras dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Namun terkait penambahan modal bukan merupakan kewenangan direksi," imbuh penjelasan direksi tersebut.

Baca juga: Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK

 


Direksi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi dalah satu faktor utama PT WAL mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah dan pemegang polis.

Dari situ pula, banyak tuntutan hukum dari para nasabah dan pemegang polis baik individu maupun berkelompok.

Kedua, kendala yang dialami terkait dengan dana operasional yang juga terbatas.

Sejak dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) oleh OJK pada Oktober 2021, Wanaartha Life sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi.

Sementara, untuk dapat menjalankan kegiatan opersionalnya perusahaan hanya bergantung pada sebagian kecil dari hasil kupon dana obligasi jaminan. Padahal, hasil kupon obligasi juga digunakan untuk melakukan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada nasabah.

Baca juga: Ini Penyebab Wanaartha Life Disanksi PKU Penuh oleh OJK

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com