Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Mengenal LPS, Si Penjamin Uang Nasabah di Bank, agar Tak Terulang Krisis 1998

Kompas.com - 01/11/2022, 10:48 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui LPS. Padahal LPS menjamin dana simpanan mereka di bank.

Hal ini tercermin dari masih banyaknya masyarakat yang memilih menyimpan uang sendiri, sehingga kerap diberitakan uang simpanan tersebut hilang atau habis dimakan rayap.

"Terus terang masyarakat masih banyak yang tidak tahu LPS. Kita sering dengar cerita kan, uang Rp 100 juta ditaruh di kasur atau di bawah bantal. Padahal kalau cuma segitu taruh saja di bank, (simpanan) sampai Rp 2 miliar dijamin oleh LPS," ujarnya dalam "Beginu G20 Episode 3" yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Hindari peristiwa krisis 1998

Untuk itu, LPS terus mensosialisasikan perihal pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang program penjaminan LPS agar masyarakat percaya untuk menyimpan uangnya di bank.

Purbaya menjelaskan, dengan masyarakat mengetahui simpanannya di bank dijamin oleh LPS, maka masyarakat tidak perlu panik jika bank tersebut tiba-tiba bankrut. Sebab simpanannya akan digantikan oleh LPS sesuai dengan ketentuan LPS.

"Akibatnya orang enggak akan berbondong-bondong ke bank narik uangnya. Ini yang bisa mentrigger rush kan kalau dibiarkan. Supaya kita tidak mengalami lagi seperti 1998, ketika satu bank di-rush menyebar ke bank lain karena semua orang takut uangnya hilang," jelasnya.

Baca juga: Bos LPS Beberkan 4 Tantangan Sektor Keuangan yang Harus Diwaspadai RI

Per September 2022, penjaminan simpanan LPS mencakup 494,39 juta rekening atau sebesar 99,9 persen total rekening dijamin penuh, sedangkan 325,77 ribu rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp 2 miliar.

"Hampir semuanya (rekening di perbankan) sudah dijamin. Jadi masyarakat harusnya kalau tahu itu akan tenang, tidak perlu takut dengan berita negatif," ucapnya.

Baca juga: Ekonomi 2023 Diprediksi Melambat, Bos LPS Sebut Punya Cara Jitu untuk Mengatasinya

Berapa nominal yang dijamin LPS? 

Sebagai informasi, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan demikian, jika nasabah memiliki uang lebih dari Rp 2 miliar maka dapat di simpan di bank lain agar simpanannya tetap dijamin LPS.

Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
  • Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Adapun simpanan masyarakat di bank yang dijamin LPS berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Begitupun dengan simpanan di bank syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah juga dapat dijamin oleh LPS.

Source: https://www.youtube.com/watch?v=yWX4DgfyrFs&ab_channel=Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com