Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri Teken Kerja Sama Salurkan JBT dan JBKP agar Tepat Sasaran

Kompas.com - 01/11/2022, 11:09 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun PKS tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk membuat pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri sebagai pengampu pemda.

“Utamanya dalam pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: BBM RON 88 dan 89 Dihapus Tahun Depan, Apakah Pertalite Termasuk?

Erika menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup dari kerja sama antara BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri.

Pertama, memberikan fasilitas penyediaan data dan informasi konsumen pengguna.

Kedua, memberikan fasilitas peran pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, kegiatan tersebut dipandang cukup penting sebagai upaya mendukung pengawasan pengguna BBM Bersubsidi.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kami bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM Bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.

Baca juga: Penimbun BBM Bersubsidi Lintas Kabupaten Ditangkap, Diduga untuk Hilangkan Jejak

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com