Setelah adanya pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut, para pelamar seleksi PPPK Guru sudah bisa mengakses dan mendaftar melalui portal SSCASN. Untuk langkah-langkah pendaftarannya melalui portal tersebut sebagai berikut:
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
- Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto (foto selfie).
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah serta Transkrip Nilai yang asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik yang asli bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah. Lampirkan juga link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Cara Buat CV dan Surat Lamaran Kerja agar Mudah Diterima Kerja
1. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar Prioritas 1 (31 Oktober-13 November)
2. Seleksi administrasi (31 Oktober-15 November)
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk semua pelamar (16-17 November)
4. Masa sanggah (18-20 November)
5. Jawab sanggah (21-24 November)