Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Adhi Karya Disuntik Duit APBN Rp 1,97 Triliun

Kompas.com - 01/11/2022, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menerima setoral modal dari pemerintah secara penuh sebesar Rp 1,97 triliun pada 28 Oktober 2022. Setoran modal ini merupakan bagian dari proses penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Setoran modal dari APBN itu ditujukan untuk mengembangkan bisnis emiten berkode saham ADHI ini, khususnya untuk pembangunan proyek-proyek strategis nasional antara lain, Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo, Proyek Tol Yogyakarta-Bawen, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong (Timur).

"PSN yang akan dikerjakan oleh Adhi Karya, antara lain, adalah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA (Yogyakarta International Airport)-Kulon Progo, proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, dan sistem penyediaan proyek air minum (SPAM) Karian-Serpong Timur,” kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Farid Budiyanto, dalam keterbukaan infomasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya, Duitnya dari Mana?

Selain pemerintah, Adhi Karya berharap pemegang saham lain, termasuk publik, juga turut melaksanakan haknya. Penghitungannya, jika pemegang saham publik juga melaksanakan haknya, akan ada total dana segar sebanyak Rp 3,8 triliun.

Proyek lain yang akan memanfaatkan dana tersebut, antara lain, adalah preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera, Jalan Tol JORR (Lingkar Luar Jakarta) Layang Cikunir-Ulujami, dan pengembangan pengolahan limbah terpadu di Kawasan Industri Medan.

"Aksi korporasi rights issue ini seluruhnya digunakan untuk pengembangan bisnis sekaligus memperkuat struktur permodalan ADHI. Dengan begitu, pasca right issue ditargetkan akan terjadi peningkatan perolehan kontrak baru, memperbesar potensi recurring income dan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya Komisi XI DPR menyetujui rights issue PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tahun 2022 sebesar Rp 3,8 triliun, yang akan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara Rp 1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun.

Baca juga: Kereta Cepat Mau Dilanjut sampai Surabaya, Ini Rutenya

"Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022, dengan nilai PMN sebesar Rp 1,98 triliun dan nilai right issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat, 13 September 2022.

Melalui PMN ini, struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen. Rights issue Adhi Karya ini juga diharapkan dapat memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan proyek-proyek.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, PMN ini diharapkan bisa menjadikan kinerja Adhi Karya lebih baik lagi. .

“Ketika kami menyepakati PMN ini, jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan. Kami berharap dengan PMN ini mereka bisa nyelesaikan aset-aset mereka dan kmudian aset-aset itu dilakukan divestasi dan harapannya diatas nilai bukunya. Pada saat bersaamaan, akan mengurangi kewajiban mereka dan itu kami awasi,” kata Rionald.

Baca juga: Berapa Harga Sepatu Jordan ORI di Indonesia Terbaru?

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan rights issue Adhi Karya adalah sebagai berikut:

  • Cum HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi: 24 Oktober 2022
  • Ex HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi: 25 Oktober 2022
  • Cum HMETD di pasar tunai: 26 Oktober 2022
  • Ex HMETD di pasar tunai: 27 Oktober 2022
  • Distribusi HMETD: 27 Oktober 2022
  • Pencatatan efek di BEI: 28 Oktober 2022
  • Perdagangan HMETD: 28 Oktober-8 November 2022
  • Pelaksanaan HMETD: 28 Oktober-8 November 2022
  • Akhir pembayaran pesana efek tambahan: 10 November 2022
  • Periode penyerahan efek: 1-10 November 2022
  • Penjatahan : 11 November 2022
  • Pengembalian kelebihan uang pesanan: 15 November 2022

Baca juga: Sudah Molor 4 Tahun, Luhut Kali Ini Yakin Kereta Cepat Selesai di 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com