Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor
Adapun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.
Bagi Anda yang mencari informasi seputar biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor, terdapat ketentuan mengenai biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Berikut daftar biaya pembuatan pelat nomor yang berlaku untuk mobil dan motor selengkapnya:
Baca juga: Rincian Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik dan Masa Berlakunya
Itulah ulasan terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor baru yang berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.