JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Dana Pensiun Artha Graha.
Corporate Secretary Bank Artha Graha Marlene Gunawan, mengatakan Dana Pensiun Artha Graha merupakan hasil merger Bank Inter-Pacific dan Bank Arta Graha.
“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific dimana pada tahun 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha,” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kondisi Ekonomi Belum Stabil, OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha
Ia menjelaskan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” jelasnya.
Baca juga: Bebas Repot, Ini Cara Bayar QRIS Pakai Aplikasi Agi Bank Artha Graha
Sebelumnya, OJK melalui membubarkan Dana Pensiun Artha Graha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.
Pembubaran dana pensiun ini dilakukan atas permintaan perusahaan pendirinya.
Dana pensiun Artha Graha tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022.
Baca juga: Minim Peserta, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut.
Hal ini karena kondisi ekonomi belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.
“Sehingga, pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, OJK telah menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Artha Graha. OJK menunjuk Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota.
Ogi menjelaskan, tim likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.