Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Kompensasi Rp 163 Triliun ke Pertamina dan PLN Sudah Dibayarkan

Kompas.com - 01/11/2022, 20:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan telah membayarkan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) pada 31 Oktober 2022. Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp 163 triliun.

"Kompensasi dibayar kemarin tanggal 31 Oktober 2022," ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Selasa (1/11/2022).

Adapun secara rinci pembayaran Rp 163 triliun tersebut mencakup kompensasi ke Pertamina sebesar Rp 132,1 triliun dan kompensasi ke PLN senilai Rp 31,2 triliun.

Baca juga: Belanja Kompensasi dan Subsidi Capai Rp 244,6 Triliun, Mayoritas untuk Bayar BBM dan Energi

Isa menyakini, pembayaran kompensasi tersebut tidak serta-merta membuat kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bulan Oktober menjadi defisit, meski nilai pembayaran kompensasi lebih tinggi dari besaran surplus APBN pada September 2022 yang senilai Rp 60,9 triliun.

Menurutnya, hal itu disebabkan besaran belanja yang dikeluarkan masih sesuai perkiraan. Terlebih jika pendapatan negara pada Oktober 2022 ternyata melebihi jumlah belanja negara.

Baca juga: Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Capai Rp 338 Triliun di 2023

"Dugaan saya masih surplus yang Oktober. Kalau penerimaan negara jauh lebih banyak daripada pengeluarannya, akhirnya nambah sisi penerimaan, paling gak nol lah, bisa impas. Nanti kita lihat, pokoknya yang Oktober ini belanja berjalan sesuai yang kita perkirakan, belum akan membuat menjadi defisit," paparnya.

Sebagai informasi, pada realisasi surplus APBN September 2022 yang sebesar Rp 60,9 triliun setara dengan 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Nilai itu menurun dari realisasi surplus APBN pada Agustus 2022 yang sebesar Rp 107,4 triliun.

Kendati demikian, realisasi surplus APBN pada September 2022 itu, sekaligus menjadi bulan ke sembilan berturut-turut APBN mengalami surplus.

Baca juga: Subsisi dan Kompensasi Listrik Diperkirakan Capai Rp 131,02 Triliun di 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com