Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 02/11/2022, 08:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Bagaimana jika BPKB hilang atau rusak akibat banjir, kebakaran atau dimakan rayap?

Tenang, terdapat cara mengurus BPKB hilang atau rusak yang bisa dilakukan sebagai solusi. Terkait hal ini, syarat mengurus BPKB hilang atau rusak perlu diperhatikan.

Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi sejumlah syarat.

Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah regulasi pada Rabu (2/11/2022).

Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 32 regulasi tersebut disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.

Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor

Cara mengurus BPKB hilang

Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.

Selain itu, Anda juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

  • Untuk perseorangan, melampirkan:
    • Kartu Tanda Penduduk bagi:
      • Warga Negara Indonesia; atau
      • Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
    • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
  • Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
    • Nomor Induk Berusaha;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
  • Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Lebih lanjut, Anda juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:

  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  • STNK;
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  • Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara urus BPKB rusak

Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.

Anda bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • BPKB yang rusak;
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • STNK; dan
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.

Itulah sejumlah ulasan mengenai cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain. Cara mengurus BPKB hilang atau rusak bisa dilakukan asal seluruh syarat terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com