KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Bagaimana jika BPKB hilang atau rusak akibat banjir, kebakaran atau dimakan rayap?
Tenang, terdapat cara mengurus BPKB hilang atau rusak yang bisa dilakukan sebagai solusi. Terkait hal ini, syarat mengurus BPKB hilang atau rusak perlu diperhatikan.
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi sejumlah syarat.
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah regulasi pada Rabu (2/11/2022).
Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 32 regulasi tersebut disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor
Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.
Selain itu, Anda juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku
Lebih lanjut, Anda juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.
Anda bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya
Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.
Itulah sejumlah ulasan mengenai cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain. Cara mengurus BPKB hilang atau rusak bisa dilakukan asal seluruh syarat terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.