Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 02/11/2022, 11:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polsek terdekat.

Syarat membuat SKCK offline di Polsek tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polres, Polda, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polsek perlu diperhatikan.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Pengertian dan fungsi SKCK Polsek

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polsek digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    • Pencalonan kepala desa;
    • Pencalonan sekretaris desa;
    • Pindah alamat; atau
    • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com