Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 02/11/2022, 11:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

 

Cara membuat SKCK di Polsek

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor Polsek dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2022 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat membuat SKCK di Polsek

Berikut syarat membuat SKCK offline di Polsek selengkapnya:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com