KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polsek terdekat.
Syarat membuat SKCK offline di Polsek tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polres, Polda, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polsek perlu diperhatikan.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku
Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya
Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polsek digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor Polsek dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor
Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2022 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut syarat membuat SKCK offline di Polsek selengkapnya:
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.