Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 7 Sudah Cair, Dananya Bisa Diambil di Kantor Pos

Kompas.com - 02/11/2022, 14:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pada hari ini (2/11/2022), bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 sudah cair melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Insha Allah sudah bisa hari ini. Total penerima BSU lewat Kantor Pos sebanyak 3.595.612 pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek), Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Rabu.

Untuk pencairan dana BSU tahap 7, lanjut Putri, para penerima harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Pospay sebagai wadah penyalurannya.

Baca juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS gara-gara Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Akan Ditemui

"Kalau bingung, bisa langsung ke Kantor Pos," ucapnya.

Nantinya petugas Kantor Pos akan membantu penerima BSU tahap 7 untuk mencairkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Pemerintah mengingatkan, pencairan BSU melalui Kantor Pos maupun Bank Himbara akan berakhir sebelum akhir November 2022.

"Kalau sudah ternotifikasi dapeat BSU di akun SiapkKerja atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, lalu disebutkan penyaluran via Kantor Pos maka bisa diambil sebelum akhir November," jelasnya.

Baca juga: Pendataan Penerima BSU Perlu Diperbaiki, Pemerintah Harus Jemput Bola


Adapun cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca juga: Gaji Penerima BSU Dipotong Perusahaan, Jangan Ragu Lapor ke Disnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com