Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 7 Sudah Cair, Dananya Bisa Diambil di Kantor Pos

Kompas.com - 02/11/2022, 14:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pada hari ini (2/11/2022), bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 sudah cair melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Insha Allah sudah bisa hari ini. Total penerima BSU lewat Kantor Pos sebanyak 3.595.612 pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek), Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Rabu.

Untuk pencairan dana BSU tahap 7, lanjut Putri, para penerima harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Pospay sebagai wadah penyalurannya.

Baca juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS gara-gara Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Akan Ditemui

"Kalau bingung, bisa langsung ke Kantor Pos," ucapnya.

Nantinya petugas Kantor Pos akan membantu penerima BSU tahap 7 untuk mencairkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Pemerintah mengingatkan, pencairan BSU melalui Kantor Pos maupun Bank Himbara akan berakhir sebelum akhir November 2022.

"Kalau sudah ternotifikasi dapeat BSU di akun SiapkKerja atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, lalu disebutkan penyaluran via Kantor Pos maka bisa diambil sebelum akhir November," jelasnya.

Baca juga: Pendataan Penerima BSU Perlu Diperbaiki, Pemerintah Harus Jemput Bola


Adapun cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com