Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Asuransi Pendidikan Q Study Plan Insurance

Kompas.com - 02/11/2022, 15:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) menggandeng PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) meluncurkan produk asuransi Q Study Plan Insurance.

Produk ini merupakan asuransi untuk perencanaan keuangan dana pendidikan keluarga.

Q Study Plan Insurance diklaim akan memberikan manfaat pertanggungan hingga 200 persen dari uang pertanggungan (UP) dengan pembebasan premi jika terjadi risiko meninggal dunia.

Produk asuransi ini memiliki kepastian pembayaran manfaat dana pendidikan dan manfaat nilai tunai selama dalam masa perlindungan.

Baca juga: Pembiayaan dan Aset Berkelanjutan Perbankan Indonesia Capai Rp 809,75 Triliun

Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance Bank Woori Saudara.

Direktur Konsumer Bank Woori Saudara M. Tri Budiono mengatakan, sulitnya menyediakan dana pendidikan jadi salah satu tekanan untuk orang tua menyekolahkan anaknya.

"Kami mendorong nasabah sejak awal agar mulai menyiapkan dana persiapan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi karena tanpa dipersiapkan sejak dini maka nilai yang terkumpul tidak akan mencukupi pada masa depan dan faktor risiko juga semakin besar," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Untuk itu, pihaknya menggandeng Sequis Financial untuk menyediakan produk asuransi yang menyediakan manfaat dana pendidikan.

Sementara, Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah mengungkapkan, target premi untuk produk Q Study Plan Insurance tahun ini dapat mencapat Rp 3,8 miliar.

Baca juga: RI Butuh 281 Miliar Dollar AS untuk Kejar Target NDC di 2030, Bos Bank Mandiri: Peluang Besar Bagi Swasta

Lebih rinci, ia menjabarkan, usia masuk tertanggung produk ini antara 18 sampai 50 tahun dengan masa pertanggungan selama 18 tahun.

Nasabah dapat memilih plan uang pertanggungan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Sementara, pembayaran premi dilakukan selama 5 tahun dengan pilihan metode pembayaran premi bulanan, kuartalan, semesteran, atau tahunan.

Edisjah menguraikan, terdapat manfaat yang diberikan yakni jika meninggal dunia dan manfaat dana pendidikan.

Baca juga: Jelang KTT G20, PLN Operasikan 2 PLTS dan PV Rooftop di Bali

Manfaat meninggal dunia senilai 150 persen dari uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Sementara, ketika tertanggung meningggal karena kecelakaan, santunan yang akan diberikan sebesar 200 persen dari uang pertanggungan dengan manfaat bebas presmi dan manfaat dana pendidikan tetap didapatkan.

Sedangkan, manfaat dana pendidikan akan tetap dibayarkan sesuai tabel manfaat dana pendidikan baik tertanggung hidup atau meninggal dunia.

"Manfaat itu akan diberikan selama polis masih aktif dalam masa pertanggungan asuransi dan saat jatuh tempo pembayaran manfaat dana pendidikan," tandas dia.

Baca juga: Optimisme Pengusaha Kuliner Hadapi Resesi 2023: Dampaknya Tidak Akan Separah 2 Tahun Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com