Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Muncul Wacana Pengawasan Aset Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Ini Respons Bappebti

Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dimasukannya aset kripto ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memunculkan isu peralihan pengawasan aset digital tersebut.

Pengawasan aset kripto diisukan akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu merupakan konsekuensi dari dikategorikannya aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK dalam RUU PPSK.

Baca juga: Elon Musk Caplok Twitter, Kripto Dogecoin Melesat Lebih dari 100 Persen Selama Sepekan

Merespons isu tersebut, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti keputusan terkait pengawasan aset kripto yang bakal diatur dalam RUU PPSK.

Ia pun menyebutkan, bila nantinya pengawasan kripto dialihkan ke OJK, akan terdapat masa transisi untuk memastikan peralihan tidak menganggu ekosistem aset digital itu.

"Perpindahan tidak akan seketika. Tidak akan begitu menjadi UU langsung berlaku. Tetap ada masa peralihan," kata dia, dalam diskusi Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Oleh karenanya, Ia menambah, Bappebti masih akan menyusun sejumlah ketentuan terkait aset kripto sebelum masa transisi peralihan pengawasan terselesaikan.

Baca juga: Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20

Meskipun nantinya pengawasan aset kripto dialihkan, Didid tidak sepakat dengan adanya narasi yang menyebutkan, Bappebti tidak kompeten bertindak sebagai regulator aset kripto.

"Apakah Bappebti tidak kompeten, saya menolak itu," ujarnya.

Menurutnya, industri aset kripto sudah tumbuh baik di Tanah Air saat ini, terefleksikan dari jumlah pelanggan aset kripto yang telah mencapai 16,1 juta pelanggan sampai dengan akhir Oktober 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+