Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Wacana Pengawasan Aset Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Ini Respons Bappebti

Kompas.com - 02/11/2022, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dimasukannya aset kripto ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memunculkan isu peralihan pengawasan aset digital tersebut.

Pengawasan aset kripto diisukan akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu merupakan konsekuensi dari dikategorikannya aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK dalam RUU PPSK.

Baca juga: Elon Musk Caplok Twitter, Kripto Dogecoin Melesat Lebih dari 100 Persen Selama Sepekan

Merespons isu tersebut, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti keputusan terkait pengawasan aset kripto yang bakal diatur dalam RUU PPSK.

Ia pun menyebutkan, bila nantinya pengawasan kripto dialihkan ke OJK, akan terdapat masa transisi untuk memastikan peralihan tidak menganggu ekosistem aset digital itu.

"Perpindahan tidak akan seketika. Tidak akan begitu menjadi UU langsung berlaku. Tetap ada masa peralihan," kata dia, dalam diskusi Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Oleh karenanya, Ia menambah, Bappebti masih akan menyusun sejumlah ketentuan terkait aset kripto sebelum masa transisi peralihan pengawasan terselesaikan.

Baca juga: Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20

Meskipun nantinya pengawasan aset kripto dialihkan, Didid tidak sepakat dengan adanya narasi yang menyebutkan, Bappebti tidak kompeten bertindak sebagai regulator aset kripto.

"Apakah Bappebti tidak kompeten, saya menolak itu," ujarnya.

Menurutnya, industri aset kripto sudah tumbuh baik di Tanah Air saat ini, terefleksikan dari jumlah pelanggan aset kripto yang telah mencapai 16,1 juta pelanggan sampai dengan akhir Oktober 2022.

Selain membuat kebijakan, Bappebti disebut secara aktif mengawasi dan merespons keluhan dari masyarakat terkait aset kripto di Indonesia.

"Apakah Bappebti itu kompeten? Kami tidak sempurna, tetapi kami sudah mencoba dan kami sudah berhasil mengawal perdagangan aset kripto ini dengan baik," ucap Didid.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) BhimaYudhistira mengatakan, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

"Arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor," ucap dia.

Baca juga: Jumlah Investor Terus Tumbuh, tetapi Pemahaman soal Kripto Masih Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com