JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan terhadap PT Lestari Berkah Sejati (LBS), karena diduga menjual minyak goreng curah bersyarat.
Sidang ini berlangsung di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.
"Berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada bulan Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya," ujar Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, M. Hendry Setiawan dalam pernyataan tertulisnya.
Baca juga: Muncul Wacana Pengawasan Aset Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Ini Respons Bappebti
Hendry memaparkan, PT LBS menerapkan syarat setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain seperti tepung merek Segitiga Biru atau tepung merek Cakra Kembar, atau tepung beras merek Rose Brand.
Selain itu, untuk mendapatkan minyak goreng curah tersebut, pembeli harus berbelanja dengan total sebesar Rp 400.000 dalam satu transaksi.
Pada Maret 2022, kebutuhan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman mencapai sekitar 770.950,58 kg. Sementara itu, pasokan minyak goreng curah pada periode yang sama sebanyak 415.680 kg. Sekitar 73 persen dari pasokan tersebut atau setara 304.920 kg, berasal dari PT LBS.
Baca juga: Tak Mampu Bangkit, IHSG Kembali Ditutup Melemah
PT LBS dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah dan periode tersebut. Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di sana menjadi terbatas.
"PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan. Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah," ungkap Hendry.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor.
Baca juga: Para Menteri dan Bos BI Rapat Jelang KTT G20, Sejauh Apa Persiapannya?
Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.
Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Baca juga: Efek Presidensi G20, Beach Club di Bali Bisa Kantongi Omzet Rp 1 Miliar Per Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.