Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Masalah Wanaarta Life yang Buat Proses Penyelamatan Perusahaan Terhambat

Kompas.com - 02/11/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelamatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) belum menemui titik terang. Rencana penyehataan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapatkan persetujuan dari OJK.

Sementara pemegang saham pengendali perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar ini masih enggan untuk menyuntikkan dana demi memperkuat permodalannya.

Selain itu, perusahaan juga mengalami lima hambatan lain yang dimuat dalam publikasi perusahaan kemarin Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Pertama, kendala yang dialami adalah terkait dengan peningkatan solvabilitas. Kendala itu menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini.

Jajaran direksi sendiri mengaku berulang kali mendapat peringatan keras dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Namun terkait penambahan modal bukan merupakan kewenangan direksi," imbuh penjelasan direksi tersebut.

Direksi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi dalah satu faktor utama PT WAL mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah dan pemegang polis.

Dari situ pula, banyak tuntutan hukum dari para nasabah dan pemegang polis baik individu maupun berkelompok.

Kedua, kendala yang dialami terkait dengan dana operasional yang juga terbatas.

Sejak dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) oleh OJK pada Oktober 2021, Wanaartha Life sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi.

Sementara, untuk dapat menjalankan kegiatan opersionalnya perusahaan hanya bergantung pada sebagian kecil dari hasil kupon dana obligasi jaminan. Padahal, hasil kupon obligasi juga digunakan untuk melakukan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada nasabah.

Baca juga: Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK

Kendala operasional ketiga yang dihadapi Wanaartha Life adalah terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK.

Hal ini terjadi lantaran pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan baik akunting, operasional, aktuari, dan investasi ada yang berstatus tersangka dan dalam posisi dirumahkan. Sebagian lainnya sudah tidak lagi bergabung dengan Wanaartha Life.

"Sementara, PIC yang ditunjuk sebagai gantinya selain belum memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan tersebut juga terkendala dengan ketersediaan dokumen yang belum diterimanya,” urai tulisan tersebut.

Keempat, Wanaarta Life mengalami kendala terkait pelayanan kepada nasabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com