Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Kawal Kripto Tak Jadi Mata Uang, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/11/2022, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong agar aset kripto tidak menjadi alat pembayaran atau mata uang, dan tetap menjadi sebatas komoditas atau aset saja.

Hal itu merupakan respons dari munculnya kebingungan posisi aset kripto yang dikategorikan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Mari sama-sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Nooriatmoko, dalam diskusi Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20

Menurutnya, mata uang atau alat pembayaran seharusnya memiliki sifat stabil. Ini sangat berlawanan dengan aset kripto yang memiliki fluktuasi sangat tinggi.

"Secara teori kalau menjadi currency harus stabil," katanya.

Dengan tingginya fluktuasi, aset kripto menjadi sangat berisiko dijadikan alat pembayaran. Sejumlah negara yang mengadopsi kripto sebagai mata uang telah merasakan kerugian yang ditimbulkan volatilitas tersebut.

"Kita lihat beberapa negara sudah ambruk, tanda kutip, karena menajdikan kripto sebagai currency," katanya.

Baca juga: Jumlah Investor Terus Tumbuh, tetapi Pemahaman soal Kripto Masih Rendah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) BhimaYudhistira mengatakan, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto sebagai mata uang atau tetap sebagai komoditas.

Padahal, Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyusun central bank digital currency (CDBC) atau rupiah digital. Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang.

"Arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor," ucap dia.

Baca juga: Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com