JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong agar aset kripto tidak menjadi alat pembayaran atau mata uang, dan tetap menjadi sebatas komoditas atau aset saja.
Hal itu merupakan respons dari munculnya kebingungan posisi aset kripto yang dikategorikan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Mari sama-sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Nooriatmoko, dalam diskusi Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20
Menurutnya, mata uang atau alat pembayaran seharusnya memiliki sifat stabil. Ini sangat berlawanan dengan aset kripto yang memiliki fluktuasi sangat tinggi.
"Secara teori kalau menjadi currency harus stabil," katanya.
Dengan tingginya fluktuasi, aset kripto menjadi sangat berisiko dijadikan alat pembayaran. Sejumlah negara yang mengadopsi kripto sebagai mata uang telah merasakan kerugian yang ditimbulkan volatilitas tersebut.
"Kita lihat beberapa negara sudah ambruk, tanda kutip, karena menajdikan kripto sebagai currency," katanya.
Baca juga: Jumlah Investor Terus Tumbuh, tetapi Pemahaman soal Kripto Masih Rendah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) BhimaYudhistira mengatakan, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto sebagai mata uang atau tetap sebagai komoditas.
Padahal, Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyusun central bank digital currency (CDBC) atau rupiah digital. Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang.
"Arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor," ucap dia.
Baca juga: Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.