Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45.000 pekerja garmen dan otomotif sebagaimana yang disebut oleh pengusaha.

"Itu bohong, karena 70 persen perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI dan kami melihat tidak ada PHK," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/11/2022).

"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Cegah PHK, Kemenaker Siap Dampingi Pengusaha dan Pekerja Cari Solusi Terbaik

Said Iqbal tidak memungkiri ada tanda-tanda resesi ekonomi dunia pada 2023. Sebab secara teori resesi akan terjadi apabila ekonomi dalam 2 kuartal berturut-turut tumbuh negatif.

Namun kata dia, Indonesia justru terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif sehingga bisa dikatakan jauh dari resesi. Bahkan kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga dunia setelah India dan Filipina.

"Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflasi 10,1 persen. Jerman inflansinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh," kata Said Iqbal.

Baca juga: Keadilan Pekerja Saat Tren PHK dan Kehilangan Penghasilan


Selain itu, Said Iqbal yang juga merupakan Anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO), menyayangkan para pengusaha yang memanfaatkan situasi resesi. Ia mengatakan isu resesi dijadikan dalih tidak menaikan upah dan bisa melakukan PHK sekaligus memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh alih daya (outsourcing).

"Indonesia adalah negara terkaya nonor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, kami meminta tidak ada PHK karena alasan resesi," ucapnya.

KSPI berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 4 November 2022. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung.

Pertama menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun depan sebesar 13 persen. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi. Ketiga, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga: Gelombang PHK Kembali Menerpa, Indonesia di Ambang Resesi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Whats New
Bahlil: Arab Saudi Berminat Investasi di IKN

Bahlil: Arab Saudi Berminat Investasi di IKN

Whats New
Cara Mengganti Alamat Pengiriman di Shopee

Cara Mengganti Alamat Pengiriman di Shopee

Whats New
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang

Whats New
Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Whats New
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Whats New
Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Whats New
Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Whats New
Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Kini Nilai Uang Tunai Departemen Keuangan AS Lebih Kecil dari Kekayaan 31 Konglomerat

Whats New
PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Whats New
Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Whats New
Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Uji Coba Tol Nirsentuh MLFF di Bali Mulai 1 Juni 2023 Batal, Ini Penyebabnya

Whats New
Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Enggan Tambah Impor Bawang Putih, Mendag: Jangan Hobi Dong

Whats New
Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Kementan Tekankan Kemitraan sebagai Upaya Penting Bantu Pekebun Kembangkan Berbagai Komoditas

Whats New
Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Menaker Sebut LKS Tripnas dan Depenas Berperan Penting untuk Proses Pengambilan Kebijakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+