JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45.000 pekerja garmen dan otomotif sebagaimana yang disebut oleh pengusaha.
"Itu bohong, karena 70 persen perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI dan kami melihat tidak ada PHK," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/11/2022).
"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia," lanjut dia.
Baca juga: Cegah PHK, Kemenaker Siap Dampingi Pengusaha dan Pekerja Cari Solusi Terbaik
Said Iqbal tidak memungkiri ada tanda-tanda resesi ekonomi dunia pada 2023. Sebab secara teori resesi akan terjadi apabila ekonomi dalam 2 kuartal berturut-turut tumbuh negatif.
Namun kata dia, Indonesia justru terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif sehingga bisa dikatakan jauh dari resesi. Bahkan kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga dunia setelah India dan Filipina.
"Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflasi 10,1 persen. Jerman inflansinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh," kata Said Iqbal.
Baca juga: Keadilan Pekerja Saat Tren PHK dan Kehilangan Penghasilan
Selain itu, Said Iqbal yang juga merupakan Anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO), menyayangkan para pengusaha yang memanfaatkan situasi resesi. Ia mengatakan isu resesi dijadikan dalih tidak menaikan upah dan bisa melakukan PHK sekaligus memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh alih daya (outsourcing).
"Indonesia adalah negara terkaya nonor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, kami meminta tidak ada PHK karena alasan resesi," ucapnya.
KSPI berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 4 November 2022. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung.
Pertama menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun depan sebesar 13 persen. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi. Ketiga, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Baca juga: Gelombang PHK Kembali Menerpa, Indonesia di Ambang Resesi?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.