JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Dow Chemical membantah tuduhan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatakan bahan baku pelarut obat sirup penyebab gagal ginjal akut diimpor dari perusahaan tersebut.
"Produk propilen glikol kami tidak mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG) seperti yang disebut BPOM," katanya melalui pernyataan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Bantahan serupa juga disampaikan oleh PT Yarindo Farmatama yang disebut BPOM sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca juga: BPOM Temukan 6.001 Link Jual Obat Sirup yang Tidak Aman Dikonsumsi di E-commerce
Manager Bidang Hukum Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus mengatakan pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku selama memproduksi obat-obatan, termasuk aturan dari BPOM.
Yarindo Farmatama justru mempertanyakan peran BPOM yang seharusnya mengontrol dan mengatur peredaran bahan pelarut yang berbahaya jika dikonsumsi.
"Setahu kami, bahan-bahan obat dikontrol oleh BPOM. Kami bertanya-tanya, kenapa propilen glikol tidak dikontrol dengan ketat sehingga terjadi masalah dalam rantai suplai bahan tersebut," kata Vitalis.
Oleh sebab itu, Vitalis merasa bahwa Yarindo Farmatama menjadi korban dari pelaku pemalsuan dan penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Atas hal ini, PT Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar dalam obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik-praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG)
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Setelah memeriksa PT Yarindo Farmatama di Banten, BPOM menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat.
Penny juga bilang, salah satu produsen bahan baku pelarut ke industri farmasi Yarindo Farmatama yakni Dow Chemical.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Ada Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Ini Imbauan Menperin ke Perusahaan Farmasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.