Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Kompas.com - 03/11/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku dan digunakan di Indonesia. Ini terkait dengan cara perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dan pelaksanaan kegiatan perpajakan.

Tiap negara punya sistem pemungutan pajak yang berbeda. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang di dalamnya antara lain mengatur soal subjek dan objek pajak.

Baca juga: Pajak: Dari Definisi hingga Jenis Perpajakan

Berikut ini tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang dalam praktiknya dapat bersamaan berjalan dan dihadapi wajib pajak:

1. Official assessment system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menggunakan sistem ini, wajib pajak bersifat pasif karena besaran pajak yang harus dibayarkan ditentukan oleh fiskus melalui surat ketetapan pajak.

Indonesia meninggalkan official assessment system untuk sistem pungutan pajak sejak reformasi perpajakan pada 1983, yaitu ketika regulasi perpajakan warisan kolonial Belanda—seperti ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944—tak lagi digunakan dan lahir paket UU perpajakan.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Sejak itu, Indonesia mengubah sistem pemungutan pajak menjadi self assessment system. Perkecualian berlaku untuk beberapa jenis perpajakan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah, yang masih memakai official assesment system.

Ciri official assessment system antara lain:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
  • Wajib pajak bersifat pasif
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

2. Self assessment system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarab pajak terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak dan Praktik di Indonesia

Meski begitu, pemerintah tetap punya peran dalam penerapan sistem pungutan pajak ini. Dalam sistem ini, pemerintah bertindak sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Pada umumnya sistem pungutan pajak ini berlaku untuk pajak pusat, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Ciri self assessment system antara lain:

  • Wajib pajak berperan aktif dalam aktivitas perpajakannya
  • Wajib pajak yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar
  • Pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak

3. Withholding system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak. Pihak ketiga tersebut bukan fiskus, juga bukan wajib pajak dari pajak terutang dimaksud.

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perusahaan yang melakukan pemotongan pajak atas gaji karyawannya merupakan contoh dari penerapan withholding system dalam praktik pemungutan pajak. Dengan penerapan sistem ini, karyawan sebagai wajib pajak tak perlu lagi membayar sendiri kewajiban perpajakannya ke kantor pajak.

Untuk bukti pelunasan pajak dalam penerapan sistem pungutan ini, umumnya berupa bukti potong atau surat setoran pajak (SSP). Sejumlah pajak yang kerap menggunakan sistem pungutan ini dalam praktiknya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ciri withholding system antara lain:

  • Ada pihak ketiga yang berperan aktif melaksanakan kegiatan perpajakan
  • Wajib pajak dan pemerintah berperan pasif dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan menggunakan sistem ini
  • Ada bukti potong atau SSP yang perlu dilampirkan sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan

Naskah: MUC/KEN, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com