Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Orang Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 03/11/2022, 13:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, hingga 28 Oktober 2022, sebanyak 35 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah menerima ganti rugi.

Isnin mengatakan, ganti rugi yang diterima ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebesar Rp 1,25 miliar ditambah Rp 250 miliar dari Sriwijaya Air.

"Kami mencatat adalah sebanyak 35 orang. Di mana penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya. Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar diluar santunan jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Menhub Ungkap Kesulitan Pencarian CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Isnin mengatakan, sebanyak 27 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air belum menerima ganti rugi atas kecelakaan pesawat tersebut.

Rinciannya, 8 orang ahli waris belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi, 2 orang menunggu jadwal penandatanganan dokumen, dan 17 orang belum bersedia menandatangani dokumen.

"Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Baca juga: Lumpur Jadi Salah Satu Kendala dalam Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ182

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berjenis Boeing 737-500 itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.

Tak ada satu pun penumpang yang selamat yang dalam kecelakaan tragis ini.

Pesawat dinyatakan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB, sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 14.36 WIB.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Menurut catatan, pesawat terbang pada ketinggian 1.700 kaki pada pukul 14.37 WIB, dan melakukan kontak dengan Jakarta Approach Terminal Control Area.

Pesawat sempat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki pada pukul 14.37 WIB. Namun, pesawat tidak mengarah ke tujuan seharusnya, dan keluar jalur menuju arah barat laut.

Pihak Air Traffic Control (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat. Selanjutnya, dalam hitungan detik, pesawat hilang dari radar.

Setelah itu, manajer operasi langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, dan isntansi terkait.

Baca juga: Sriwijaya Air dan NAM Air Pindah Operasional ke Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com