JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan memastikan pihaknya tidak terlibat dalam importasi obat sirup yang mengandung senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan).
"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: BPOM Sebut Kemendag Terlibat Impor Dalam Kasus Obat Sirup
Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.
"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.
Baca juga: 2 Perusahaan Bantah Gunakan Bahan Pelarut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
Adapun sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Baca juga: BPOM Temukan 6.001 Link Jual Obat Sirup yang Tidak Aman Dikonsumsi di E-commerce
Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).
Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.
"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.