Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Waroeng SS Cabut Surat Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kompas.com - 03/11/2022, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menindaklanjuti laporan pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat pemotongan gaji yang sempat viral tersebut sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

"Alhamdulilah, Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan Waroeng SS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS gara-gara Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Akan Ditemui

Haiyani menjelaskan, pada hari ini, direktur Waroeng SS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemenaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU," lanjutnya.

Pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial apabila terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?


"Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemenaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun," katanya.

Sebelumnya, unggahan berisi informasi mengenai Waroeng SS yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan BSU, viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).

"Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya.

Namun hingga Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, twit tersebut sudah dihapus oleh pengunggah. Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Whats New
Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Whats New
Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Whats New
Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Whats New
Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Whats New
Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Whats New
Hari Kedua 'War' Tiket Indonesia vs Argentina, Server Sempat Eror

Hari Kedua "War" Tiket Indonesia vs Argentina, Server Sempat Eror

Whats New
Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Whats New
5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

Whats New
Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Whats New
Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Whats New
Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Rilis
Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Whats New
Bappenas Tepis Kegagalan Program Jokowi Capai Target RPJMN 2024

Bappenas Tepis Kegagalan Program Jokowi Capai Target RPJMN 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+