Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Waroeng SS Cabut Surat Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kompas.com - 03/11/2022, 17:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menindaklanjuti laporan pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat pemotongan gaji yang sempat viral tersebut sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

"Alhamdulilah, Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan Waroeng SS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS gara-gara Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Akan Ditemui

Haiyani menjelaskan, pada hari ini, direktur Waroeng SS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemenaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU," lanjutnya.

Pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial apabila terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?


"Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemenaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun," katanya.

Sebelumnya, unggahan berisi informasi mengenai Waroeng SS yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan BSU, viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).

"Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya.

Namun hingga Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, twit tersebut sudah dihapus oleh pengunggah. Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com