Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah Bakal Dilarang, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/11/2022, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan melarang penjualan rokok elektrik rasa buah mengikuti aturan yang sudah diterapkan di China.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengatakan, dengan adanya larangan diharapkan bisa menjadi salah satu upaya agar bisa mengurangi jumlah perokok di bawah umur.

"Otoritas China melarang rokok elektrik yang rasa buah. Mungkin ini karena kebijakan melibatkan stakeholder, barangkali ini masukan yang sangat bagus. Iya ada kemungkinan (dilarang)," ujar Edy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Digempur Iklan Produk Rokok Elektrik China, Pemerintah Belum Siapkan Regulasi

Apalagi lanjut Edy, pemerintah sangat memperhatikan anak-anak di bawah umur.

"Rokok (elektrik) ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu bersama-sama pemerintah pelaku usaha libatkan media, ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tak ingin generasi muda kita terdampak," kata Edy.

Baca juga: Tekan Perokok Anak, Cukai Rokok Harus Dinaikkan?

 


Sayangnya Edy belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diterapkan lantaran stakeholder yang ada di industri hasil tembakau (IHT) cukup besar.

"Nanti akan kami sampaikan ke stakeholder, ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perekonomian, ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), yang menentukan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT)," jelasnya.

Edy menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji, mempelajari regulasi-regulasi negara lain sebagai masukan regulasi Indonesia bilamana larangan tersebut resmi diundang.

"Kami Kemenperin belum bisa mengatakan ya atau tidak, karena masih perlu pembahasan dengan stakeholder," pungkasnya.

Baca juga: Sambut Momen Hari Anak Nasional, Jumlah Perokok Anak Masih Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com