Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Kompas.com - 04/11/2022, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pertimbangan kenaikan cukai rokok

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," paparnya.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com