Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, Terancam Turun Kelas atau Dipaksa Merger

Kompas.com - 04/11/2022, 07:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK masih mempertimbangkan tiga opsi sanksi yang akan diberikan kepada perbankan yang tidak mengikuti ketentuan OJK tersebut.

"Opsinya sekarang masih terbuka ya, ada beberapa hal yang masih kita diskusikan," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK Oktober 2022, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan OJK Jika Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Hingga Akhir 2022

Dia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," ucapnya.

OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian opsi sanksi lainnya ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Baca juga: Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun di Akhir 2022, Siap-siap Turun Kelas Jadi BPR

 


Kendati demikian, OJK masih belum dapat memastikan jumlah perbankan yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga Oktober 2022. Pasalnya, dewan pengawas OJK masih dalam proses memastikan tiap bank untuk memenuhi ketentuan ini.

"Mudah-mudahan pada akhir bulan November peta itu mungkin menjadi jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa tidak bisa memenuhi ketentuan Rp 3 triliun," tukasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemenuhan modal inti Rp 3 triliun di sektor perbankan ini dilakukan OJK agar sistem perbankan nasional lebih efisien.

OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Baca juga: Tenggat Waktu Makin Dekat, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com