Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/11/2022, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang direksi PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK meminta direksi Wanaartha Life untuk tetap menjalankan tugasnya dan menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.

"OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," ujarnya saat konferensi pers RDG OJK Oktober 2022, Kamis (11/4/2022).

Baca juga: Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Kendati demikian, Ogi bilang, hingga kini OJK belum mendapatkan pernyataan pengunduran diri direksi Wanaartha Life secara resmi. Dia justru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media.

"Atas pemberitahuan pemberitaan di media terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL, OJK Sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut," ungkapnya.

Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, jajaran direksi Wanaartha Life mengundurkan diri per 31 Oktober 2022 dan baru berlaku efektif pada 30 November 2022.

Baca juga: Pengamat: Pemailitan Wanaartha Life Jadi Alternatif Terbaik

Menurut Ogi, rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga akan berakhir akhir November 2022.

Oleh karenanya, apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut Wanaartha Life tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK pada hari ini Mengundang Direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL agar tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah," tukasnya.

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com