Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/11/2022, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang direksi PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK meminta direksi Wanaartha Life untuk tetap menjalankan tugasnya dan menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.

"OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," ujarnya saat konferensi pers RDG OJK Oktober 2022, Kamis (11/4/2022).

Baca juga: Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Kendati demikian, Ogi bilang, hingga kini OJK belum mendapatkan pernyataan pengunduran diri direksi Wanaartha Life secara resmi. Dia justru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media.

"Atas pemberitahuan pemberitaan di media terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL, OJK Sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut," ungkapnya.

Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, jajaran direksi Wanaartha Life mengundurkan diri per 31 Oktober 2022 dan baru berlaku efektif pada 30 November 2022.

Baca juga: Pengamat: Pemailitan Wanaartha Life Jadi Alternatif Terbaik

Menurut Ogi, rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga akan berakhir akhir November 2022.

Oleh karenanya, apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut Wanaartha Life tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK pada hari ini Mengundang Direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL agar tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah," tukasnya.

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

 

5 hambatan pemulihan Wanaartha Life

Diberitakan sebelumnya, jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.

Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.

Lebih lanjut, direksi juga membeberkan hambatan yang terjadi dalam kegiatan operasional Wanaartha Life belakangan. Terdapat lima hambatan yang disampaikan kepada publik.

Pertama, kendala yang dialami adalah terkait dengan peningkatan solvabilitas. Kendala itu menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini. Kedua, kendala yang dialami terkait dengan dana operasional yang juga terbatas.

Kendala operasional ketiga yang dihadapi Wanaartha Life adalah terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Keempat, Wanaarta Life mengalami kendala terkait pelayanan kepada nasabah.

Terakhir, direksi merasakan terdapat kendala dalam urusan komunikasi dan koordinasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com