Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life

Kompas.com - 04/11/2022, 10:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika PKU dicabut maka dikhawatirkan akan terjadi skema ponzi yang akan merugikan calon nasabah atau pemegang polis baru.

Skema ponzi dalam hal ini premi dari pemegang polis baru dapat berpotensi digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis sebelumnya yang sudah jatuh tempo.

"OJK tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan pencabutan PKU berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

Baca juga: Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru

Dia mengungkapkan, Kresna Life telah beberapa kali menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK), terakhir kali dilakukan pada 29 Juli 2022.

Namun RPK yang diajukan tersebut dinilai belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk menyelesaikan masalah.

"Pada dasarnya RPK Meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar dan aspek jelas," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Kresna Life, Perusahaan Asuransi Jiwa yang Alami Gagal Bayar

 


Selain itu, RPK yang diajukan Kresna Life tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui sektor modal melalui para pemegang saham.

Kemudian RPK juga tidak memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best interest dari para pemegang polis.

Sementara dari sisi kondisi keuangan perseroan, Risk Based Capital (RBC) Kresna Life saat ini jauh di bawah ketentuan yang dipersyaratkan dan bahkan defisit.

"OJK telah memberikan batasan waktu yang tegas terkait dengan pengerjaan RPK dan akan melakukan tindakan yang tegas jika RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu," tegasnya.

Baca juga: Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com