Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Bantah BPOM Vs Kemendag Soal Impor Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Kompas.com - 04/11/2022, 11:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus izin impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

PE dan PEG diduga kuat jadi penyebab munculnya kejadian gagal ginjal akut pada balita dengan korban meninggal mencapai ratusan jiwa. PE dan PEG dipakai sebagai pelarut dalam obat berbentuk sirup.

Menurut versi BPOM, Kemendag ikut berperan dalam peredaran PG dan PEG karena bahan baku obat itu termasuk dalam kategori barang impor larangan dan pembatasan (lartas) yang seharusnya diawasi ketat instansi tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi membantah klaim BPOM. Kata dia, PG dan PEG tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan).

Baca juga: 3 Konglomerat Paling Berduit berkat Jualan Obat

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," kata Didi dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Didi menegaskan, Kementerian Perdagangan sama sekali tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali. Ia menggarisbawahi, PG dan PEG bukan termasuk barang impor lartas.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Versi BPOM

Sebelumnya Kepala BPOM Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol ke Indonesia.

Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran Analog, Bos MNC Hary Tanoe Merasa Ditekan Pemerintah

Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya pharmaceutical grade. Nah, tapi dalam hal ini pharmaceutical grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny.

Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM. Sehingga harus melalui persetujuan Kemendag karena dianggap lartas. 

Baca juga: 7 Konglomerat Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Saja?

"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.

Oleh karena itu, BPOM disebut tidak bisa melakukan pengawasan pada mutu dan keamanan bahan baku dua senyawa zat pelarut tersebut, yang masuk kategori technical grade itu.

Menurut Penny, kewenangan BPOM ini sudah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Penulis: Elsa Chaterina, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Aprillia Ika, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com