Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi

Kompas.com - 04/11/2022, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL. Adapun kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023-2024.

Menanggapi hal itu, pengusaha rokok elektrik dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan dan berharap adanya relaksasi dari pemerintah.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

"Kami mengajukan relaksasi. Ini industrinya (rokok elektrik) masih baru, kontribusinya juga masih 0,3 persen. Kita minta relaksasi tarif cukai, kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Teguh dalam diskusi Standarisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik untuk Keamanan Konsumen di Gedung Kemenperin, Kamis (3/11/2022).

Hal ini juga diamini oleh salah satu produsen rokok elektrik General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra.

Yudhistira mengatakan, meskipun cukai rokok elektrik berperan bagi pendapatan negara, namun industri rokok elektrik dinilai masih tumbuh dan belum besar.

Baca juga: Faisal Basri: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Tambah Kas Negara Rp 100 Triliun

"Tapi kita lihat industri ini kecil dan berpotensi tumbuh besar sekali. Beberapa tahun terakhir juga meningkatkan pertumbuhan cukup bagus. Dengan adanya relaksasi, ini bisa lebih tumbuh. Tambahan income buat pemerintah juga," kata Yudhistira Eka Saputra.

Sebelumnya, pemerintah bukan hanya memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik saja tetapi juga menaikkan tarif hasil tembakau (IHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai ratas.

Ia menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Perlu Pertimbangkan Nasib Buruh Tani dan Pekerja SKT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com