Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

Kompas.com - 04/11/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.

"OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU pada WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

Dia mengungkapkan, OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.

Baca juga: OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

Sebab, perusahaan asuransi ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait Risk Based Caoital (RBC), RKI, dan ekuitas minimum.

Selain itu, OJK menilai rencana pernyataan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan.

"Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal," jelasnya.

Baca juga: Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Ogi melanjutkan, OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Dia menekankan, OJK tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada para pemegang polis," tuturnya.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com