JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, kenaikan tarif cukai rokok diumumkan untuk dua tahun sekaligus guna menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.
"Kan bagus dengan dibikin begini ada kepastian, menciptakan kepastian," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Setidaknya menyangkut empat aspek, yakni meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
"Kebijakan cukai rokok itu selalu mem-balance empat aspek. Itu adalah basic filosofi kebijakan cukai setiap tahun," imbuhnya.
Adapun pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok dari anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.
Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.
"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata dia dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tutup Sri Mulyani.
Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Perlu Pertimbangkan Nasib Buruh Tani dan Pekerja SKT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.